Apa Itu Asuransi Mobil Perluasan (Rider)?
Ilhamsadli.com,- Jika mendengar mengenai asuransi mobil, pastinya Anda sudah cukup familiar, bukan? Namun bagaimana dengan asuransi mobil perluasan (rider)? Apakah Anda pernah mendengar istilah itu sebelumnya? Jika belum, maka Anda bisa Mengenal Istilah-Istilah dalam Asuransi Mobil dengan menyimak informasi berikut ini!
Pengertian dari Asuransi Mobil Perluasan (Rider)
Secara umum, istilah “rider” dalam asuransi memiliki makna sebagai tambahan manfaat. Dalam arti, saat Anda ingin menambah manfaat asuransi yang memang tidak tercantum pada jenis asuransi yang Anda pilih, maka Anda bisa memilih untuk mengajukan tambahan manfaat (rider) ini.
Rider asuransi ini sendiri pada umumnya berlaku untuk setiap jenis asuransi. Termasuk pada asuransi mobil. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan asuransi mobil yang melayani asuransi mobil perluasan (rider) ini.
Namun jika Anda ingin mendaftarkan mobil Anda pada perusahaan asuransi yang juga memberikan layanan asuransi mobil perluasan (rider), maka Anda bisa memilih Asuransi Mobil Terbaik Garda Oto. Hal ini dikarenakan, perusahaan asuransi tersebut merupakan salah satu perusahaan asuransi mobil dengan produk dan layanan asuransi terlengkap.
Dengan kata lain, Anda bisa memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Termasuk diantaranya dengan menawarkan layanan rider pada asuransi mobil. Apa saja manfaat tambahan yang termasuk ke dalam asuransi mobil rider ini? Penjelasan mengenai hal itu akan dijelaskan dalam pembahasan berikut ini.
Manfaat Tambahan yang ada pada Asuransi Mobil Perluasan (Rider)
Meskipun pada umumnya, asuransi mobil memberikan sejumlah manfaat yang cukup lengkap bagi kebutuhan peserta asuransi. Misalnya pemberian jaminan atas kerusakan pada mobil, maupun saat mobil yang diasuransikan tersebut ternyata hilang karena dicuri.
Namun pada beberapa kasus, ada sejumlah peserta asuransi mobil yang ingin menambah manfaat lebih, dari sejumlah manfaat yang telah tercantum pada polis asuransi mobil. Untuk kasus ini, biasanya, perusahaan asuransi akan menawarkan solusi untuk menggunakan asuransi mobil perluasan (rider).
Sehingga peserta asuransi bisa memilih jenis manfaat tambahan lainnya, yang umumnya tidak ditemukan pada manfaat asuransi mobil yang dipilih sebelumnya.
Adapun sejumlah manfaat tambahan dari asuransi mobil rider ini diantaranya:
1. Tambahan Manfaat karena adanya Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage (SRCCTS)
Meskipun mungkin jarang terjadi, namun karena suatu hal, mungkin saja mobil Anda yang sebelumnya telah diasuransikan ternyata terjebak di dalam huru hara yang disebabkan oleh adanya aksi terorisme maupun sabotase.
Jika Anda tidak memilih asuransi mobil perluasan (rider), maka perlindungan terhadap kerusakan mobil yang diakibatkan oleh huru hara dan aksi terorisme dan juga sabotase ini tidak akan Anda dapatkan. Karena sebagaimana diketahui, manfaat dasar dari asuransi mobil ini biasanya meliputi kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan dan kehilangan yang disebabkan karena dicuri saja.
Oleh karena itu, kerusakan mobil dan juga kehilangan mobil yang terjadi karena aksi huru hara tersebut biasanya tidak akan ditanggung pihak asuransi. Bilamana Anda tidak memilih asuransi perluasan (rider) sebelumnya. Meskipun demikian, Cara Klaim Asuransi Akibat Pencurian dalam asuransi mobil rider ini tidak jauh berbeda dengan cara klaim pada asuransi mobil pada umumnya.
2. Tambahan Manfaat Asuransi yang Disebabkan oleh Bencana Alam (Act of God)
Selain tambahan manfaat berupa jaminan kerusakan dan kehilangan mobil yang disebabkan karena adanya huru hara. Maka tambahan manfaat lainnya yang bisa Anda ajukan pada asuransi mobil rider yaitu perlindungan asuransi bilamana terjadi bencana alam, maupun kejadian lainnya yang merupakan salah satu bukti kuasa Tuhan (act of God).
Beberapa diantaranya meliputi adanya angin topan, tanah longsor, banjir, gunung meletus, tsunami, gempa bumi, dan yang lainnya. Karena semua peristiwa alam tersebut tidak tercantum pada manfaat asuransi mobil pada umumnya. Maka Anda bisa mengajukan manfaat tambahan dari asuransi mobil rider.
3. Tambahan Manfaat dari adanya Ulah Personal Accident (PA)
Personal accident yang dimaksud disini yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kematian maupun cacat permanen, yang diakibatkan oleh kelalaian sopir. Pada umumnya, manfaat asuransi karena personal accident ini telah tercantum pada asuransi mobil all risk.
Namun di beberapa kasus, hal tersebut tidak tercantum pada polis asuransi mobil all risk. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengajukan manfaat tambahan karena adanya personal accident (PA) ini, maka Anda bisa mengajukan asuransi mobil perluasan (rider).
Perlu diingat, bahwa manfaat tambahan karena PA ini hanya berlaku untuk 1 supir dan juga 6 penumpang saja. Dengan kata lain, jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan kematian dan cacat permanen dengan korban lebih dari 7 orang, termasuk supir. Maka hal itu tidak akan tercover oleh asuransi perluasan.
4. Tambahan Manfaat Karena adanya Tanggung Jawab Hukum (TJH)
Tanggung Jawab Hukum (TJH) ini diartikan bilamana saat Anda mengendarai mobil yang sebelumnya telah diasuransikan, namun secara tiba-tiba, mobil tersebut mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga.
Misalnya saat mobil menabrak pengguna jalan, warung, rumah, sepeda motor, ataupun mobil lainnya. Dengan kata lain, saat Anda mengalami peristiwa yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga, maka otomatis, Anda akan dikenakan sanksi untuk mengganti sejumlah kerugian yang dialami korban.
Jika sebelumnya Anda tidak menggunakan asuransi mobil rider, maka jaminan atas penggantian biaya kerugian tersebut tidak akan Anda peroleh. Hal ini dikarenakan, manfaat asuransi berkaitan dengan penggantian ganti rugi pihak ketiga ini tidak tercantum pada asuransi mobil pada umumnya.
Demikian penjelasan mengenai asuransi mobil perluasan (rider) ini. Dengan kata lain, jika ternyata manfaat asuransi mobil yang Anda butuhkan tidak tercantum pada polis asuransi mobil yang Anda pilih. Maka Anda bisa mengajukan tambahan manfaat dari jenis asuransi mobil rider tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Asuransi Mobil Perluasan (Rider)?"
Posting Komentar